Rawatib dari segi bahasa diambil dari kata raatibah yang artinya kontinue dan terus menerus. Sedangkan pengertian istilahnya shalat rawatib adalah shalat sunnat yang dilakukan.
Waktunya adalah dari mulai masuk waktu shalat hingga iqamah. Sementara yang dilakukan sesudah shalat, waktunya adalah seusai shalat, hingga habisnya waktu shalat tersebut. (lihat Al Mughni 2:544)
Shalat sunnat rawatib terbagi menjadi dua; Shalat Rawatib Mu’aqqad (ditekankan), dengan Shalat Rawatib Ghairu Mu’aqqad (dianjurkan).
Shalat Sunnat Rawatib Mu’aqqad
Shalat Sunnat Rawatib Mu’aqqad jumlahnya dua belas, berdasarkan hadits Aisyah ÑÖí Çááå ÚäåÇ ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang secara konsekuen menjalankan dua belas raka’at shalat sunnah, akan dibangunkan baginya rumah di Syurga: Empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah Isya dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh” (HSR. Tirmidzi)
Shalat Sunnat Rawatib Ghairu Mu’aqqad
Diantara shalat sunnat rawatib yang tidak mu’aqqad adalah:
1. Empat raka’at setelah Zhuhur.
Berdasarkan hadits Ummu Habibah ÑÖí Çááå ÚäåãÇ, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang menjaga empat raka’at sebelum dan sesudah Zhuhur, akan Allah mengharamkan baginya Neraka”(HHR. Abu Daud)
2. Empat raka’at sebelum Ashar
Berdasarkan hadits Ibnu Umar ÑÖí Çááå ÚäåãÇ, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang shalat sunnah sebelum Ashar empat raka’at”(HSR. Abu Daud)
3. Dua raka’at sebelum Maghrib
Bedasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu ia berkata :
“Di masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami biasa shalat dua raka’at setelah tenggelam matahari, sebelum melaksanakan shalat Maghrib”. (HR. Muslim)
Anas menjelaskan :
“Kala itu kami tinggal di Madinah, bila muadzin telah mengumandangkan adzan untuk shalat, mereka (shahabat) segera menuju ke tiang-tiang masjid dan melakukan shalat dua raka’at, sampai-sampai bila datang orang asing untuk masuk masjid, dia mengira bahwa shalat Maghrib telah selesai, karena banyaknya orang yang shalat (sunnat sebelum Maghrib)” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian kaum muslimin menganggap bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib bukanlah sunnah hal ini mereka sandarkan pada beberapa dalil, diantaranya:
1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga terbenamnya matahari” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jawab : Larangan shalat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan adalah shalat yang dikerjakan sebelum masuknya waktu shalat Magrib atau sebelum terbenamnya matahari bukan sebelum shalat Magrib, adapun shalat sunnat setelah masuknya shalat Magrib yang ditandai dengan adzan merupakan hal yang disyari’atkan hal ini berdasarkan hadits Anas diatas dan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Diantara dua Adzan (Adzan dan Iqamat) ada shalat, Diantara dua Adzan ada shalat, pada kali ketiga, beliau bersabda :"Bagi siapa yang menghendaki” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"Shalatlah kalian sebelum shalat Maghrib (3X) lalu beliau bersabda pada kali ke tiga :"Bagi siapa yang menghendaki, dan dikhawatirkan orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnat". (HR. Bukhari)
Jawab: Hadits diatas secara dhahirnya menunjukkkan bahwasanya melaksanakan shalat sunnat sebelum Maghrib adalah hal yang dimakruhkan. Namun makna sebenarnya dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :… dan dikhawatirkan orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnat" adalah ………………
Berkata Al Muhib Ath Thabari :"(Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut) tidaklah menunjukkan penafia'an (peniadaan) sunnahnya shalat sunnah sebelum Maghrib, karena tidak mungkin beliau memerintahkan sesuatu yang tidak disukai (disunnahkan), bahkan hadits tersebut merupakan dalil yang paling kuat yang menunjukkan sunnahnya (shalat sunnat sebelum Maghrib). Adapun makna kata "Sunnah" dalam hadits tersebut adalah syari'at, jalan dan pengharusan, seakan-akan maksud dari hadits tersebut adalah……………
3. Tidak disunnahkannya pelaksanaan shalat sebelum shalat Maghrib dikarenakan waktu shalat Maghrib yang pendek dan dikhawatirkan hilangnya keutamaan waktu pertama.
Jawab: shalat Magrib tidak mempunyai waktu kedua tidak seperti shalat-shalat fardhu lainnya hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam An Nasai’i dalam kitab “Al Mawaqit” ketika Jibril alaihissalam mengajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu-waktu shalat. Disamping itu shalat sunnah sebelum Magrib juga mempunyai beberapa faidah, diantaranya adalah memberikan kesempatan kepada kaum muslimin yang berpuasa untuk menyelesaikan ifthar (buka puasa)nya sebelum melaksanakan shalat Maghrib.
4. Dua raka'at sebelum Isya'
Berdasarkan keumuman hadits Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Diantara dua Adzan (Adzan dan Iqamat) ada shalat, Diantara dua Adzan ada shalat, pada kali ketiga, beliau bersabda :"Bagi siapa yang menghendaki ” (HR. Bukhari)
Mengqadha Shalat Rawatib
Diperbolehkan untuk mengqadha shalat sunnat rawatib apabila tidak sempat untuk melaksanakannya pada waktunya, adapun shalat Rawatib yang dibolehkan untuk di qadha adalah :
1. Empat raka'at sebelum Zhuhur
Diperbolehkan seseorang untuk mengqadha shalat sunnat rawatib empat raka'at sebelum Zhuhur setelah shalat shalat Zhuhur, hal ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ÑÖí Çááå Úäå, ia berkata :
”… bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tidak sempat melakukan shalat sunnah empat raka'at sebelum Zhuhur, beliau melakukannnya sesudah Zhuhur" (HR. Tirmidzi)
2. Dua raka'at sebelum Shubuh
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"Barangsiapa yang belum sempat shalat dua raka'at sunnah Shubuh hendaknya ia shalat setelah terbit matahari" (HR. Tirmidzi)
Diriwayatkan dengan shahih pula, bahwa Qais bin Amru melakukan shalat rawatib Shubuh sesudah shalat Shubuh, dan Nabi membenarkan perbuatannya" (HR. Tirmidzi)
Hadits-hadits diatas menunjukkan dianjurkannya mengqadha shalat sunnah Zhuhur dan Shubuh yang seharusnya dilakukan sebelumnya, dengan melakukkannya sesudahnya. Riwayat-riwayat itu pula menunjukkan dianjurkannya mengqadha shalat sunnat Shubuh atau setelah matahari terbit.
Anjuran memisahkan antara dua shalat (Fardu dengan Rawatib).
Dianjurkan bagi seseorang yang ingin melakukan shalat Fardu dengan shalat Rawatib atau selainnya untuk memisahkan antara keduanya dengan berbicara atau berpindah tempat. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"…sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami demikian yakni untuk tidak menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum berbicara atau keluar" (HR. Muslim)
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Bazz ÑÍãå Çááå mengatakan bahwa hikmah dari pelarangan tersebut adalah, karena dengan menyambungkannya dengan shalat lain, akan mengesankan seolah-olah shalat itu mengikuti shalat yang pertama, dan (larangan menyambung) ini mencakup shalat jum'at dan lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan ucapan atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut atau dengan mengucapkan istighfar, atau pun dzikir yang lain, dengan sendirinya akan terjadi keterpisahan"
Imam Ash Han'ani ÑÍãå Çááå mengungkapkan :"Para ulama telah menyatakan tentang dianjurkannya bagi seseorang untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan ibadah sunnah, bahkan yang lebih utama lagi bila ia langsung pindah ke rumahnya, karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu lebih baik, atau paling tidak ke tempat lain di lokasi masjid itu sendiri, berarti memperbanyak tempat pelaksanaan shalat" (Lihat Subulussalam 3:183)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Apakah salah seorang diantara kalian tidak mampu untuk sekedar maju, mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya (untuk shalat sunnat)?"(HR. Abu Daud)
Wajib Meninggalkan Sunnah Rawatib atau sejenisnya bila dikumandangkan iqamah.
Seorang muslim apabila mendengarkan iqamah telah dikumandangkan, maka tidak diperbolehkan baginya untuk melakukan shalat sunnat, baik itu sunnat Rawatib atau yang lainnya, di dalam atau di luar masjid, baik ia dalam keadaan khawatir ketinggalan rakaat pertama atau tidak khawatir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"Apabila dikumandangkan Iqamah, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib" (HR. Muslim)
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz ÑÍãå Çááå :"…apabila dikumandangkan iqamat, sementara ia sudah ruku' di rakaa'at kedua, atau bahkan sudah sujud atau sudah sampai pada tahiyyat, sesungguhnya tidak ada salahnya bila ia meneruskannya…"(Lihat Majmu fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah 11:370-372).
Marilah kita meningkatkan ibadah-ibadah nafilah kita di hadapan Allah, sehingga kita tercatat sebagai orang-orang yang ikhlas mencari keridhaan-Nya. Amin.
Abu Urwah Busman Ali (Al Fikrah)
Sumber : Wahdah Islamiyah
0 komentar:
Posting Komentar