Kamis, 12 November 2009

Etika Profesi

Etika

Secara garis besarnya etika diartikan dengan serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral yang ditanam di masyarakat dan dilakukan secara kebiasan maupun melalui aturan-aturan mengikat.

Dimana bentuk kebiasaan disini dapat berupa adat-adat yang telah ditanam oleh nenek moyang melalui kebiasaan yang turun temurun, sedangkan aturan-aturan yang mengikat disini lebih ke bentuk aturan-aturan baku yang memang sengaja dibuat untuk mengikat manusia yang berada dalam kawasan etika tersebut. Biasanya etika ini memiliki sifat yang lebih memaksa ditandai dengan adanya hukum secara langsung yang berlaku. Seperti undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dengan berbagai hukuman secara langsung : penjara, denda, hukuman mati, dan lain sebagainya.

Etika yang dalam konsep nya bertujuan untuk mengatur masyarakat agar sesuai dengan aturan dan kebiasaan yang ada sehingga tidak berbeda dari orang lain, sebenarnya tidaklah sempurna. Ini dikarenakan adanya identitas-identitas dari individu untuk bersikap yang kurang baik, selain itu adanya kecurangan etika juga disebabkan oleh adanya pelanggaran orang lain yang berimbas kepada individu yang terkait, walaupun tidak menginginkan adanya pelanggaran etika.

Dilema Etika

Sehingga, mucullah sebuah nama baru untuk menyebutkan hal tersebut, yaitu “DILEMA ETIKA”.

Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang prilaku seperti apa prilaku yang tepat untuk dilakukan. Yang tentu saja dalam memilih untuk melanggar etika atau menjalankan etika yang ada.
Walaupun individu adalah seorang yang disiplin terhadap etika, tetapi banyak juga diantara mereka yang memang benar-benar harus memilih dan merasionalisikan pilihan tersebut, sehingga tindakan tidak etis menjadi sering dilakukan. Beberapa tindakan rasionalisasi yang biasa dilakukan dan mudah mendapatkan tindakan tidak etis adalah :

1. Setiap orang melakukannya
Adalah wajar apabila mencontek, memalsukan pajak, atau menjual produk yang cacat. Mengapa adalah pertanyaan yang tepat untuk ini.

Adanya faktor kebiasaan untuk melakukan tindakan yang tidak etis telah tertanam di masyarakat adalah faktor utamnya. Selain itu menurut masyarakat, jika tidak melakukannya maka akan kalah dalam persaingan juga berpengaruh besar.

2. Jika merupakan hal yang sah menurut hukum, hal itu etis
Masalah hukum juga sangat berpengaruh untuk seorang bertindak tidak etis. Individu ini lebih bersifat bersandar pada hukum yang mengaturnya. Sehingga, jika hukum belum dan atau tidak membuktikan bahwa individu bersalah, maka itu tidak salah. Kekakuan hukum inilah yang menjadi permaianan masyrakat, bahkan banyak masyarakat menyewa pengacara untuk mencari celah hukum agar bisa bertindak seperti yang diinginkannya.

Sebagai contoh : Hukum tidak akan menyalahkan orang yang melakukan tindakan pencurian apabila tidak ada barang bukti.

3. Kemungkinan penemuan dan konsekuensi
Mungkin wajar apabila setiap kesalahan yang telah dibuat menjadi sering dilakukan yang menyebabkan hal tersebut menjadi etis untuk dilakukan. Karena kurangnya fungsi pengawasan sehingga kemungkinan penemuan kesalahan menjadi sulit untuk dideteksi.

Selain itu juga, individu biasanya lebih memikirkan seberapa berat hukuman terhadap penemuan tersebut. Apakah dampaknya sesuai dengan yang telah dilakukan.

Pada akhirnya, setiap individu yang menginginkan untuk bertindak etis, harus memikirkan terlebih dahulu apa yang harus dilakukan. Umumnya, terdapat cara untuk menyelesaikan dilema etika ini.
Pendekatan enam langkah lebih sering menjadi acuan dimana sifatnya lebih relatif dan fleksibel. Yaitu :

1. Memperoleh fakta yang relevan
2. Mengidentifikasi isu-isu etika berdasarkan fakta yang ada
3. Menentukan siapa yang terkena dampaknya dan bagaimana cara mereka terpengaruh
4. Mengidentifikasikan berbagai alternatif yang tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan dilema tersebut
5. Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin terjadi pada setiap alternatif
6. Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan

Etika Profesional

Profesional yang sering dikaitkan oleh masyarakat bahwa seorang individu yang menyandang nama profesional haruslah memiliki kelebihan di bidangnya. Yang utama dilakukan seorang profesional berarti harus menjaga etika atas pekerjaannya itu, dimana biasanya disebut dengan “ETIKA PROFESIONAL”.
Artian etika profesional berdasarkan keadaan diatas sesunggungnya adalah komitmen oleh profesi terhadap prinsip-prinsip etis dan aturan pelaksanaan (rules of conduct). Jika hal tersebut dilakukan, sudah sepatutnyalah masyarakat menjadi memiliki kelebihan kepercayaan terhadap seorang profesional.

Adapun Fungsi dan Sifat Etika profesional adalah

1. Membedakan antara profesi dengan pekerjaan lain
2. Merupakan standar perilaku dengan tujuan ideal dan praktis
3. Harus bersifat bisa diterapkan

Kode Etik Profesi

Kode Etik merupakan seperangkat prinsip moral dan pelaksanaan aturan-aturan yang memberikan pedoman kepada profesionalnya dalam berhubungan dengan klien, masyarakat dan rekanan lain. Sehingga yang menjadi dasar diperlukannya Kode Etik pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan.

Yang pada intinya adalah kode Etik ditetapkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan membantu para anggotanya dalam mencapai mutu pekerjaan yang sebaik-baiknya.

0 komentar:

Posting Komentar

Pasang Iklan

bisnis,pendidikan,agama,soal um ugm
 

Banner My Flend

Anggota yang Ikutan

Blognya soalumugm.com Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template